Halaman ini berisi dokumen-dokumen publik yang berhubungan dengan pertanahan, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional dan lain-lain. Koleksi ini saya dapatkan dari laman Peraturan BPN RI, pemberian orang, serta scan dan OCR dokumen-dokumen fisik yang kebetulan saya punya atau pinjam.
Mayoritas dokumen peraturan di-edit oleh Bidang SJDI (Sistem Jaringan dan Dokumentasi Informasi) Pusat Hukum dan Humas BPN RI.
Update Terakhir: Selasa, 10 Agustus 2021
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Undang-Undang
- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Grondhuur-Ordonnantie” (S. 1918 No. 88) Dan “Vorstenlandschgrondhuurreglement” (S. 1918 No. 20) + Penjelasan
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1951 Tentang Penggantian Pajak Bumi Dengan Pajak Peralihan 1944
- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952 Tentang Pemindahan dan Pemakaian Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Mempunyai Titel Menurut Hukum Eropa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Grondhuur Ordonantie” (Stbl 1918 Nr 88) dan “Vorstenlandsch Grondhuurreglement” (Stbl. 1918 Nr 20) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1955 Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti “Indische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1927 No. 419)
- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1956 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1956 Tentang Peraturan-Peraturan dan Tindakan-Tindakan Mengenai Tanah-Tanah Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah Tanah Partikelir
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas dan Wewenang Agraria
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Pengesahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 15) Tentang Penunjukan Pelabuhan Palembang Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti “Indische Bedrijvenwet” (Staatsblad 1927 No. 419) Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 3 Prp. Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda
- Undang-Undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1961 Tentang Persetujuan Atas Tiga Konvensi Tahun 1958 Mengenai Hukum Laut
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Pokok-Pokok Perumahan
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 38 Prp. Tahun 1960, Tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Perdjandjian Antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Malaka
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Selat Singapura
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Jalan (Dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan)
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian)
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun)
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya)
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang)
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah + Penjelasan)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan + Penjelasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara + Penjelasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah + Penjelasan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia + Lampiran
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat (9), dan Pasal 159 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Penambahan Bea Balik Nama
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960 Tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah Untuk Tanaman-Tanaman Tertentu
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1962 Tentang Pokok-Pokok Perumahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekontruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No. 2 Tahun 1958)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pokok-Pokok Pelaksanan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Yang Besar Milik Belanda Beserta Cabang Cabangnya dan Anak Anak Perusahaannya Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Perusahaan Pharmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Penentuan Pemborongan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang Cabang Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1960 Tentang Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi Perusahaan N.V. K.P.M. Di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi N.V. “Semarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V.)” dan N.V. “Semarang Veer”
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1960 Tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 35) Tentang Penentuan Perusahaan Bank Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Pertanggungan Jiwa Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1960 Tentang Penambahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 4) Tentang Penentuan Perusahaan Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1960 Tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan Royak Interocean Lines (R.I.L)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Yang Dikenakan Akan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan-Perusahaan Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 1961 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 Tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warganegara Belanda
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan Perusahaan Farmasi Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1963 Tentang Pokok – Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1963 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir (Undang Undang No. 1 Tahun 1958, Lembaran Negara No. 2 Tahun 1958)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1963 Tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lintas Lintas Kereta Api Dalam Wilayah Jakarta Raya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1964 Tanggal 23 Nopember 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1965 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah-Tanah Untuk Lalu Lintas Kereta Api Dalam Wilajah Djakarta Raya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1973 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Petanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1986 Tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 Tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1988 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-Undang Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1991 Tentang Rawa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Penundaan Berlakunya Ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang Undang Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 Tentang Jangka Waktu Izin Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1993 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Dalam Kawasan Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah dan Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Izin Usaha Industri (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (Diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1996 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1997 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan Atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1997 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1997 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999 Tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Penelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2000 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris dan Hibah Wasiat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2000 Tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Kepelabuhanan + Penjelasan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan + Penjelasan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2005 Tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2005 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahaan Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk dan PT Bank Lippo Tbk
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur Dari Wilayah Kota Langsa Ke Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota + Lampiran A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y, Z, AA, BB, CC, DD dan EE
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional + Lampiran II-VI dan VIII-XI
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Yapen Waropen Menjadi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Republikindonesia Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2008 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman Dari Wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil + Lampiran
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2009 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung Dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar Dari Wilayah Kota Blitar ke Wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Dari Wilayah Kota Kotamobagu ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar + Penjelasan (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional + Lampiran (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Kedinasan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Khusus
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (Pasal 4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang Dari Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Sosial
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial; semua peraturan pelaksanaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial )
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Inpormasi Oleh Instansi Pemerintah Dan/Atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Laut
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Jaminan Luasan Lahan Pertanian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pbnyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2076 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2oo5 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah
Peraturan Presiden
- Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia Nomor 5/Prk/1965 Tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum Yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, kecuali untuk proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan UU, R-Perpu, RPP, dan R-Perpres (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2012. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Pesiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Pesiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan. Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2007 Tentang Jaringan Data Spasial Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Pesiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Bertugas Secara Penuh Pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Wilayah Perbatasan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah + Penjelasan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Ketentuan sepanjang mengatur mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan + Lampiran 1.1, 1.2, 1.3, 1.4, 1.5, 1.6, 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 3
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua + Lampiran 1.1, 1.2, 1.3, 1.4, 2.1, 2.2, dan 3
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku + Lampiran 1.1, 1.2, 1.3, 2.1, 2.2, 3.1, dan 3.2
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat + Lampiran 1.1, 1.2, 2.1, 2.2, dan 3
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2015 Tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi Dki Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Keputusan Presiden
- Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Landreform
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 509 Tahun 1961 Tentang Perobahan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 131 Tahun 1961
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 1964 Tentang Penyempurnaan Panitya Landreform Sebagaimana Termaksud Dalam Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri (Diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1982. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1974 Tentang Pembentukan Badan Pengembangan Pembangunan Daerah Transmigrasi
- Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kesempatan Bagi Penduduk Setempat Berpindah ke Dalam Proyek Transmigrasi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 1978 Tentang Badan Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1980 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1980 Tentang Kebijaksanaan Mengenai Pencetakan Sawah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tatakerja Penyelenggaraan Landreform
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1981 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 Tentang Perubahan/Penetapan Status Rumah Negeri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Pemberlakuan Sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1990 Tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1993 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 1993 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 Tentang Perubahan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta (Ketentuan sepanjang yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang (Ketentuan sepanjang yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Kawasan Industri
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1999 Tentang Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penanaman Modal
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara
- Keputusan Presiden Republik Ingonesia Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2000 Tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001 Tentang Komite Nasional Agenda Habitat II
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (Diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013; Ketentuan sepanjang mengenai Badan Pertanahan Nasional dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen (Diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2002, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2003, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2003, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013; Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Pertanahan Nasional dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2003 Tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura (Ketentuan dalam Keputusan Presiden ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah + Lampiran I + Lampiran II + Penjelasan (Diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2006, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009 (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo (Masa tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo diperpanjang dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007. Pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan Presiden ini dilanjutkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian Dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Instruksi Presiden
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1973 Tentang Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Peremajaan Pemukiman Kumuh Yang Berada Di Atas Tanah Negara
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Perberasan
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 + Lampiran
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2014
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 + Lampiran
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Kementerian/Lembaga
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pembangunan 7 (Tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemberian Pengurangan Dan/Atau Keringanan Atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1958 Tentang Panitia-Panitia Kerja Likwidasi Tanah-Tanah Partikelir
- Peraturan Menteri Muda Agraria Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Pemberian dan Pembaharuan Beberapa Hak Atas Tanah Serta Pedoman Mengenai Tata-Tjara Kerdja Bagi Pedjabat-Pedjabat Jang Bersangkutan (Dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak-Hak Concessie dan Sewa Untuk Perusahaan Kebun Besar
- [Tidak ada softcopy] Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1961 tentang Tata Kerja Pendaftaran Tanah mengenai Pengukuran-pengukuran dan Pemetaan (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah; Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- [Tidak ada softcopy] Peraturan Menteri Agraria Nomor 7 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Peraturan Tanda-Tanda Batas Tanah-Tanah Hak (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah; Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Serta Hak dan Kewajibannya (Pasal 6 tentang uang jasa (honorarium) dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan Di Wilayah Kecamatan; Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1996 tentang Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah; Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 1961 Tentang Bentuk Akta
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Eigendom dan Lain-Lainnya, Yang Aktanya Belum Diganti
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 14 Tahun 1961 Tentang Permintaan dan Pemberian Izin Pemindahan Hak Atas Tanah (Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.59/DDA/Tahun 1970 Tentang Penyederhanaan Peraturan Perizinan Pemindahan Hak Atas Tanah; Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Pembebanan dan Pendaftaran Hypotheek Serta Credietverband
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Konversi Izin Pakai Tanah di Kebayoran Baru
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 20 Tahun 1963 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Gadai
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 24 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah-Tanah Yang Sudah Ditanami Dengan Tanaman Keras dan Tanah-Tanah Yang Sudah Diusahakan Sebagai Tambak (T.L.N. No. 2616)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1964 Tentang Cara Pemungutan Uang Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform (T.L.N. No. 2681) (Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5, 6, 7, 8, dan 9 dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Pemungutan Uang Pemasukan Tanah-Tanah Obyek Landreform)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjanjian Bagi-Hasil (Dinyatakan tidak berlaku dengan Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Pertanian No. 211 Tahun 1980 – No. 714/Kpts/Um/9/1980)
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Penetapan Perimbangan Khusus Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Pendaftaran Hak-hak di Daerah-daerah di Mana Pendaftaran Tanah Belum Diselenggarakan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1964 Tentang Cara Pemungutan Bagian Bagi Hasil Yang Harus Diserahkan Kepada Pemerintah Cq Panitya Landreform Kecamatan Sebagai Dimaksud Dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 4 Tahun 1964 (Dinyatakan tidak berlaku dengan Keputusan Bersama Mendagri dan Menteri Pertanian No. 211 Tahun 1980 – No. 714/Kpts/Um/9/1980)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1965 Tentang Pedoman-Pedoman Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 (Pasal 11 Ayat (2) sampai dengan Ayat (4) dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Biaya Pendaftaran Tanah; Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah; Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebidjaksanaan Selandjutnja (Pasal 9 ayat (1) dan (2) tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan)
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pungutan Uang Pemasukan dan Penggantian Harga Formulir
- Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 Tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan
- Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Penggunaan Tanah Di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya
- Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presidium Kabinet Nomor 5/Prk/1965
- Peraturan Direktur Jenderal Agragia Nomor 4 Tahun 1968 Tentang Penyelenggaraan Izin Pemindahan Hak Atas Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Penyesuaian Sertipikat Lama Dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Papan Nama, Kop Surat dan Stempel Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Bentuk dan Tatacara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Tata Cara Pembuatan Surat Ukur Diluar Desa Lengkap (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah; Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Kewenangan Penanda Tanganan Buku Tanah dan Sertipikat (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertipikat)
- [Tidak ada softcopy] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1989 tentang Penyempurnaan Bentuk Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Pemungutan Uang Pemasukan Tanah-Tanah Obyek Landreform
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Biaya Pendaftaran Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Penerbitan Sertipikatnya
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Pemberian Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Penyelengaraan Pendaftaran Tanah Sistematik di Daerah Uji Coba
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1996 tentang Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggungan, dan Sertipikat Hak Tanggungan (Dinyatakn tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Redistribusi Tanah Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing (diubah dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Perdesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan, Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna Untuk Penyajian Dalam Peta
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1997 Tentang Perolehan Izin Lokasi dan Hak Guna Bangunan Bagi Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan isi Sertifikat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah, kecuali mengenai Blanko Sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2); Ketentuan mengenai blokir dan sita dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita)
- Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Materi Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pelimpahan Wewenang Pengangkatan dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Surveyor Berlisensi
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pemanfaatan Tanah Kosong Untuk Tanaman Pangan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertipikat (Ketentuan sepanjang mengatur jenis pelayanan pertanahan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu dinyatakan tidak berlaku; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara (Ketentuan sepanjang mengatur pelimpahan kewenangan keputusan pemberian Hak Atas Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu)
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Yang Menyangkut Aset Dalam Restrukturisasi dan Atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi Yang Berupa Hak Atas Tanah Yang Sudah Bersertipikat dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Penghentian Pungutan-Pungutan Tertentu di Bidang Pertanahan
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan + Lampiran (Ketentuan sepanjang mengatur tata cara pembatalan Hak Atas Tanah Negara yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah + Lampiran)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Staf Khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Insonesia (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi Badan Pengelolaan dan Pembiayaan Reforma Agraria Nasional
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Struktur Organisasi Badan Pengelolaan dan Pembiayaan Reforma Agraria Regional, Cabang dan Ranting
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bagi Badan Pengelolaan dan Pembiayaan Reforma Agraria Nasional
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Reforma Agraria Nasional
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah di Provinsi Bangka Belitung
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang Dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Subbagian dan Seksi Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Uraian Tugas Urusan dan Subseksi Pada Kantor Pertanahan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Peningkatan Akses Permodalan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Lampiran – Daftar Isi
- Lampiran I – Badan Lampiran
- Lampiran II – Nomor Seri Stempel Dinas Bernomor Seri Kantor Wilayah BPN
- Lampiran III – Petunjuk Pengarahan Surat
- Lampiran IV – Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota/Kota Administrasi
- Lampiran 5 – Jadwal Retensi Arsip
(Ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai dokumen hak tanggungan atau dokumen pembebanan hak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya Di Provinsi Jawa Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Larasita Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran 1 + Lampiran 2
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan + Lampiran I + Lampiran II + Lampiran III (Ketentuan persyaratan pendaftaran Tanah Wakaf sebagaimana diatur dalam Lampiran II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Ketentuan mengenai blokir dan sita dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita; Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Loket Pelayanan Pertanahan + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar + Lampiran (Ketentuan mengenai blokir dan sita dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat Atas Aset Tanah Di Wilayah Bencana + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan + Lampiran (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Intern Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah + Lampiran I + Lampiran II.a + Lampiran II.a (Peta) + Lampiran II.b + Lampiran II.b (Peta) + Lampiran II.c + Lampiran II.c (Peta)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan + Lampiran Format A1 + Lampiran Format B1 + Lampiran Format C1 + Lampiran Format D1 (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pendagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional + Lampiran 1 + Lampiran 2 + Lampiran 3 + Lampiran 4)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah (diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penghargaan Di Bidang Pertanahan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Teluk Bintuni
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggara Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Surveyor Berlisensi + Lampiran (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Sungai Penuh
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Eksaminasi Pertanahan (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pembinaan Dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Untuk Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Calon Eselon II dan Eselon I di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Majelis Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberian Penghargaan Kinerja Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Tangerang Selatan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA) (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi (Diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasinal
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uraian Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional + Lampiran I + Lampiran II + Lampiran III + Lampiran IV + Lampiran V
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima (diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional + Lampiran I + Lampiran II
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Negara Untuk Pedagang Kaki Lima
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Bentuk dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan + Lampiran (ketentuan mengenai blokir dan sita dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia + Lampiran (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelepasan Atau Pembatalan Hak Guna Usaha Atau Hak Pakai Pada Lahan Yang Terbakar
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah Yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Evaluasi Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kantor Layanan PertanahanPembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan Pada Buku Tanah Elektronik Yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu Pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis + Lampiran (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Ujian, Magang dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kelas Jabatan Staf Khusus, Ajudan Menteri, Patroli dan Pengawalan Menteri Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap + Lampiran (diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017; Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap + Lampiran (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
- Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS-300/2016 Tentang Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap + Cover
- Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS-400/XII/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bidang Yuridis
- Petunjuk Teknis Nomor 345/2.1-100/I/2017 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ketentuan yang mengatur mengenai Pertimbangan Teknis Pertanahan Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Surveyor Kadaster Berlisensi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap + Lampiran (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir dan Sita
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Audit Tata Ruang + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota + Lampiran 1 + Lampiran 2 + Lampiran 3
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional + Lampiran 1 + Lampiran 2 + Lampiran 3 + Lampiran 4
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional + Lampiran
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma Iv Pertanahan Pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Izin Lokasi (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara Serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Jabatan Pelaksana Nonstruktural di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Peta Dasar Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan, Syarat, dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan)
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penilai Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan Pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah Yang Dilindungi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Surveyor Berlisensi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan, Peninjauan Kembali, dan Revisi Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Sesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak Terhadap Pelayanan Penersitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Pertimsangan Tertentu
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Sukan Pajak Terhadap Pelayanan Penersitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Pertimsangan Tertentu
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Surveyor Berlisensi
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang Provinsi Banten
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 24 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah-Tanah Yang Sudah Ditanami Dengan Tanaman Keras dan Tanah-Tanah Yang Sudah Diusahakan Sebagai Tambak (T.L.N. No. 2616)
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 4 Tahun 1964 Tentang Penetapan Perimbangan Khusus Dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil
- Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor 6 Tahun 1964 Tentang Pendaftaran Hak-Hak Di Daerah-Daerah Di Mana Pendaftaran Tanah Belum Diselenggarakan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional / Menteri Negara Agraria
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 336/KA Tahun 1958 Tentang Penunjukkan Pejabat-Pejabat Untuk Menjalankan Wewenang Menteri Agraria Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958
- Keputusan Menteri Muda Agraria No. SK. 322/KA/1960 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 978/KA/1960 Tentang Penegasan Luas Maksimum Tanah Pertanian
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 115/KA/1961 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran (T.L.N. No. 2335)
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 273/KA Tahun 1961 Tentang Penunjukan Daerah Percontohan Landreform
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 403/KA/1961 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran (T.L.N. No. 2338)
- Surat Keputusan Menteri Agraria No. SK. 508/KA/1961 Tentang Saat Mulai Bekerjanya Penitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja
- Surat Keputusan Menteri Agraria No. SK. 509/KA/1961 Tentang Pernyataan Penguasaan Oleh Pemerintah Atas Bagian-Bagian Tanah Yang Merupakan Kelebihan Dari Luas Maksimum
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. VI/6/KA Tahun 1962 Tentang Perpanjangan Waktu Untuk Mengalihkan Tanah-Tanah Pertanian Absentee
- Keputusan Menteri Agraria No SK. 33/DEPAG/1964 Tentang Pengangkatan Pimpinan/Anggauta-Anggauta Badan Musyawarah Organisasi Massa Tani (Bomatani) Pusat
- Salinan Keputusan Menteri Agraria No. SK. 45/Depag/64 Tentang Pembentukan Komando Penyelesaian Landreform
- Keputusan Menteri Agraria Nomor SK. 63/KA/1964
- Keputusan Menteri Agraria/Ketua Badan Pekerja Panitya Landreform Pusat No. SK. 2/Depag/1965 Tentang Pemberhentian Wakil Dari Persatuan Rakyat Tani (Perta) Dari Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat
- Keputusan Menteri Agraria/Ketua Badan Pekerja Panitya Landreform Pusat No. BM/3/36 Tentang Pengangkatan/Penegasan Keanggautaan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform Pusat (Disempurnakan)
- Keputusan Menteri Agraria Republik Indonesia Nomor SK. 5/DEPAG/1965 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran Tersebut Pada Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK.8/KA/1963 Bagi P.N.P.R. Wisayayasa
- Keputusan Menteri Agraria No. SK. 88/DEPAG/1965 Tentang Penghentian Untuk Sementara Semua Kegiatan Anggauta-Anggauta Panitya Landreform Pusat/Daerah Yang Mewakili Barisan Tani Indonesia (B.T.I.)
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria No. SK. 67/DDA/1968 Tentang Bentuk Buku Tanah dan Sertifukat Hipotik dan Crediet Verband
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kotamadya (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Batas Usia Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 1989 Tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Kawasan Industri
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 1989 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Konfirmasi Pencadangan Tanah, Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah, Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya Untuk Kawasan Industri
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/Kbpn/1989 Tentang Perubahan Hak Pakai Menjadi Hak Milik Atas Tanah-Tanah Yang Telah Diberikan Kepada Para Transmigran
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Penyajian Informasi Lingkungan Untuk Kawasan Industri
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 1990 Tentang Penyempurnaan Susunan Keanggotaan dan Tugas Tim Pertimbangan Hak Guna Usaha Perkebunan Besar
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Di Kecamatan Yang Sudah Ada Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Dalam Wilayah Kerja Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1990 Tentang Pengangkatan Pengawas Kegiatan Proyek Operasi Nasional Pertanahan Propinsi dan Bagian Proyek Operasi Nasional Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Seluruh Indonesia
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Penyesuaian Harga Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee/Guntai
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Guna Bangunan Induk Parsial Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Kawasan Industri, dan Pemecahannya Untuk Perusahaan Industri
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksaan Tanah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Lagu Mars dan Hymne Badan Pertanahan Nasional
- [Tidak ada softcopy] Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 114-III-1992 Tentang Uraian Tugas Subbagian, Seksi, Pemeriksa, Unit dan Subbagian dilingkungan Badan Pertanahan Nasional (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang Dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia)
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 – VIII – 1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah di Daerah Industri Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau-Pulau Lain di Sekitarnya
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Penggantian Sertipikat Hak Atas Tanah
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Penetapan Besarnya Uang Pengganti Biaya Cetak Blangko Sertipikat dan Tata Cara Pengelolaannya
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- [Tidak ada softcopy] Keputusan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara dalam Lingkungan Badan Pertanahan Nasional (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran)
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1997 Tentang Penertiban Tanah-Tanah Obyek Redistribusi Landreform
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Peniadaan Ganti Rugi Atas Tanah-Tanah Yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS)
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perluasan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk RSS/RS Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 4 Tahun 1998 Tentang Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Pelaporan Izin Lokasi, Konsolidasi Tanah dan Redistribusi Tanah
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Surveyor Berlisensi
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 58-III-1998 Tentang Pengadaan Tenaga Ajudikasi Dilingkungan Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Penetapan Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten/Kotamadya
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Persetujuan Penghapusan Blangko Sertipikat Tanah Lama Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Peniadan Ganti Rugi Atas Tanah-Tanah Yang Terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Pada Daerah Uji Coba Di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar)
- [Tidak ada softcopy] Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Teknis Pelaksanaan Ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
- Lampiran A – Pemberian Ijin Lokasi
- Lampiran B – Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan
- Lampiran C – Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan
- Lampiran D – Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
- Lampiran E – Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, Serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee
- Lampiran F – Penetapan dan Penyelesaian Masalah Tanah Ulayat
- Lampiran G – Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong
- Lampiran H – Pemberian Ijin Membuka Tanah
- Lampiran I – Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten/Kota
- [Tidak ada softopy] Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2004 Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional + Lampiran
- Buku I – Pelayanan Informasi Pertanahan – Sistem Manual – Sistem Komputer
- Buku II – Pelayanan Tata Usaha – Sistem Manual
- Buku III – Pelayanan Hak-Hak Atas Tanah – Sistem Manual – Sistem Komputer
- Buku IV – Pelayanan Pengukuran dan Pendaftaran Tanah – Sistem Manual – Sistem Komputer
- Buku V – Pelayanan Pengaturan Penguasaan Tanah dan Penatagunaan Tanah – Sistem Manual
- Buku VI – Pelayanan Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat – Sistem Manual
(Ketentuan sepanjang mengatur jenis pelayanan pertanahan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan Untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu dinyatakan tidak berlaku)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembeian Penghargaan Berupa Sertipikat/Piagam dan Plakat Kepada Gubernur, Bupati dan Atau Walikota
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pemberian Penghargaan Bhumi Bhakti Adhiguna Kepada Para Gubernur, Bupati dan Atau Walikota
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penetapan Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi Di Provinsi Kalimantan Barat
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Di Provinsi Kalimantan Barat
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Di Provinsi Bengkulu
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir Di Provinsi Sumatera Utara
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Di Provinsi Bengkulu
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 245-VII-2006 Tentang Pembentukan Tim Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Anggota Senat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Dewan Penyantun Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan)
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 01-VII-2007 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaruan Agraria Nasional
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Dosen Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Lambang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 158 – VII – 2008 Tentang Penunjukan Staf Pelaksana Kegiatan Pengelola Dokumentasi SJDI Hukum Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2008
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 34.1/Kep-008/II/2010 Tentang Tim Kendali Program Pertanahan
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 68/Kep-2.1/II/2012 Tentang Langkah-Langkah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Untuk Mewujudkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2011
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 57/KEP-3.43/I/2013 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran I + Lampiran II + Lampiran III
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 227 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan Yang Berpotensi Konflik Strategis
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 923/KEP-3.4.3/XI/2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 57/Kep-3.43/I/2013 Tanggal 28 Januari 2013 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia + Lampiran I + Lampiran II + Lampiran III
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 37/KEP-3.41/II/2014 Tentang Program Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2014 + Lampiran
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 53/Kep-100.6.2/II/2014 Tentang Penunjukkan 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Pertanahan Sebagai Pelaksana Quick Wins Layanan Pertanahan Tahap Kedua Tahun 2014
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Olahraga Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 354 Tahun 2014 Tentang Kewenangan Pengesahan Kecocokan Fotokopi Dengan Aslinya Untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Tidak Merangkap Notaris
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 254 Tahun 2014 Tentang Papan Nama dan Penggunaan Kop Surat, Cap Dinas, Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 261 Tahun 2014 Tentang Sertipikasi Hak Atas Tanah Untuk Masyarakat Yang Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 534 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2015
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 535 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kewenangan Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Serta Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2015
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Akibat Kelalaian Pegawai Negeri Sipil Atau Pejabat Lainnya Yang Menggunakan Atau Memanfaatkan Barang Milik Negara
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 167 Tahun 2015 Tentang Hubungan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat Dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 208 Tahun 2015 Tentang Daerah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 37/KEP-7.1/I/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Surat Edaran Menteri Agraria Republik Indonesia Nomor 9/4/17 Tanggal 12 Desember 1961 Perihal Hibah Tanah Kepada Pegawai-Pegawai Negeri Berhubungan Dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224/1961
- Surat Edaran Menteri Pertanian dan Agraria Republik Indonesia Nomor Unda 1/3/20 Tanggal 1 Oktober 1962 Perihal Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960
- Surat Edaran Menteri Pertanian dan Agraria Republik Indonesia Nomor Unda 9/1/34 Tanggal 1 Oktober 1962 Perihal Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor SK. XIII/17/KA/1962
- Surat Edaran Menteri Negara Pertanian dan Agraria Republik Indonesia Nomor UNDA 1/1/50 Tanggal 19 Maret 1964 Perihal Pegawai Perusahaan Adalah Pegawai Negeri
- Surat Edaran Menteri Negara Pertanian dan Agraria Republik Indonesia Nomor KA 40/14/6 Tanggal 25 Maret 1964 Perihal Tanah I Gusti Bagus Jelatik di Lombok Barat
- Surat Edaran Direktur Jendral Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor DLR/I/387/I/69 Tanggal 24 Januari 1968 Perihal Peningkatan Pelaksanaan Landreform dalam Rangka Repelita
- Surat Edaran Direktur Jendral Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/Instr./DLR/1968 Tanggal 13 Juli 1968 Perihal Laporan Pengaruh Landreform Terhadap Naik/Turunnya Produksi dan Taraf Hidup Kaum Tani Penerima Redistribusi Tanah
- Surat Edaran Direktur Jendral Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor DLR. 1/10/1/70 Tanggal 3 Januari 1970 Perihal Peta Kegiatan Pelaksanaan Landreform
- Surat Edaran Direktur Jendral Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor BA 1/186/1 Tanggal 17 Januari 1970 Perihal Penerbitan Administrasi Keuangan, Uang Sewa dan Ganti Rugi Lewat B.R.I.
- Surat Edaran Direktur Jendral Agraria Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ba.8/180/8/72 Tanggal 9 Agustus 1972 Perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor DLB.8/26/8/73 Tanggal 9 Agustus 1973 Perihal Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Btu.3/692/3/77 Tanggal 30 Maret 1977 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 Dengan Pedoman Pelaksanaannya
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Btu.6/492/6/77 Tanggal 21 Juni 1977 Perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara Dalam Rangka Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Btu.1/585/1-78 Tanggal 31 Januari 1978 Perihal Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Dlr.5/207/5-78 Tanggal 15 Mei 1978 Perihal Peningkatan Kegiatan Pembinaan Administrasi dan Petani Landreform
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Btu.5/393/5-70 Tanggal 28 Mei 1980 Perihal Prosedur Pemberian Hak Pakai Kepada Transmigran
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Dlr.5.269/5/1980 Tanggal 28 Mei 1980 Perihal Penyusunan Buku A dan Buku B
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.51/6749/Agr Tanggal 11 Oktober 1980 Perihal Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 1980 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 211 Tahun 1980 Nomor 714/Kpts/Um/9/1980
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Dlr 12/24/12/80 Tanggal 3 Desember 1980 Perihal Inventarisasi Tanah Kelebihan baru dan Absentee Baru
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 592/1488/Agr Tanggal 31 Maret 1982 Perihal Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1982
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 595/1487/AGR Tanggal 31 Maret 1982 Perihal Penyampaian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pensuksesan Penyelenggaraan Transmigrasi
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 592/1488/Agr Tanggal 19 Mei 1983Perihal Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1982
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 592.13/2796/AGR Tanggal 19 Mei 1983 Perihal Tanah Obyek Landreform Yang Belum Diredistribusikan Dibebaskan Untuk Kepentingan Pemerintah
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 593/7583/Agr Tanggal 19 Desember 1983 Perihal Penyerahan Penggunaan Bagian Tanah Hak Pengelolaan Perum Perumnas Kepada Pihak Ketiga Dalam Bentuk Kapling Tanah Matang (KTM)
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 590/5648/Agr Tanggal 9 Oktober 1985 Perihal Petunjuk Tehnis/Pedoman Pelaksanaan Konsolidasi Pertanahan (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah)
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 530.3-3346 Tanggal 18 Oktober 1991 Perihal Permohonan Hak Tanah Atas Nama Bumn dan Bumd Dengan Hak Pakai
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-1255 Tanggal 14 Mei 1992 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pengurusan Hak dan Penyelesaian Sertifikat Tanah Yang Dikuasai Oleh Instansi Pemerintah (Ketentuan sepanjang mengenai nomenklatur dan susunan Tim Peneliti dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah)
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-3302.A Tanggal 1 Nopember 1993 Perihal Paket Kebijaksanaan Pemerintah 23 Oktober 1993
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 400-3972 Tanggal 27 Desember 1993 Perihal Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-1988 Tanggal 29 Juni 1994 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 300-3665 Tanggal 29 Nopember 1994 Perihal Pengaturan Tentang Biaya Panitia Dalam Rangka Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-3827 Tanggal 12 Desember 1994 Perihal Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 630.1-304 Tanggal 30 Januari 1995 Perihal Pensertipikatan Tanah Wakaf
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 630.1-478 Tanggal 13 Pebruari 1995 Perihal Pengecualian Pungutan Uang Pengganti Biaya Cetak Blangko Sertipikat Sebesar Rp. 2.000,-
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 600-591-DIV Tanggal 23 Pebruari 1995 Perihal Penyelesaian Tunggakan Sertipikat
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 600-911-DIV Tanggal 23 Pebruari 1995 Perihal Akta Perjanjian Pemberian Hipotik/Creditverband
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 600-1610-DIV Tanggal 16 Juni 1995 Perihal Pelaksanaan Roya Partial (Sebagian)
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 640-1999-DIV Tanggal 19 Juli 1995 Perihal Pembinaan dan Bimbingan Sebagai PPAT
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-468 Tanggal 12 Pebruari 1996 Perihal Masalah Ruilslag Tanah-tanah Pemerintah
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 600–1035A Tanggal 18 April 1996 Perihal Persyaratan Pendaftaran Hak Tanggungan
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-1039 Tanggal 18 April 1996 Perihal Penyampaian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (Undang-Undang Hak Tanggungan) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 460-1275 Tanggal 8 Mei 1996 Perihal Pencegahan Penggunaan Areal di Luar Kawasan Hutan Tetap Untuk Pembangunan HTI
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 410-1293 Tanggal 9 Mei 1996 Perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-1448 Tanggal 24 Mei 1996 Perihal Masalah Ruilslag Tanah-Tanah Instansi Pemerintah
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-1544 Tanggal 30 Mei 1996 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 460-1594 Tanggal 5 Juni 1996 Perihal Pencegahan Konversi Tanah Sawah Irigasi Madya KDH Dati II Teknis Menjadi Tanah Kering
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 630.1-1826 Tanggal 26 Juni 1996 Perihal Pembuatan Buku Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-2871 Tanggal 8 Oktober 1996 Perihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-1041-DIII Tanggal 14 Mei 1997 Perihal Pelepasan Hak Dalam Permohonan Perpanjangan Hak Atas Tanah
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-1197 Tanggal 3 Juni 1997 Perihal Permohonan Hak Atas Tanah Yang Seluruhnya Merupakan Pulau Atau Yang Berbatasan Dengan Pantai
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-1567 Tanggal 2 Juli 1997 Perihal Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk RSS dan RS
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria Republik Indonesia Nomor 500-1698 Tanggal 14 Juli 1997 Perihal Permohonan Hak Atas Tanah Yang Seluruhnya Merupakan Pulau Atau Yang Berbatasan Dengan Pantai
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-3344A-Ses.Men Tanggal 30 Oktober 1997 Perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 1997
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-3755 Tanggal 10 Desember 1997 Perihal Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP dan HGB Menjadi HP
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 045.2-230/SESMEN/98 Tanggal 26 Januari 1998 Perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998
- Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-288 Tanggal 3 Pebruari 1998 Perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 045.2-628.Sesmen Tanggal 3 Maret 1998 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-1954 Tanggal 22 Juni 1998 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 462–2083 Tanggal 30 Juni 1998 Perihal Perlindungan Terhadap Hak Keperdataan dan Kepentingan Pemilik Tanah Dalam Areal Izin Lokasi
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-2666 Tanggal 3 Agustus 1998 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Menjadi Hak Milik
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-3460 Tanggal 18 September 1998 Perihal Petunjuk Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-3637 Tanggal 28 September 1998 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Sertipikat dan Surat Ukur
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-319 Tanggal 3 Pebruari 1999 Perihal Penerapan Pasal 7 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1998 dan Pengenaan Biaya Administrasi Dalam Rangka Pemberian Hak Atas Tanah.
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-424 Tanggal 10 Pebruari 1999 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-591 Tanggal 19 Pebruari 1999 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara (Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan)
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 640-893-D.IV Tanggal 9 Maret 1999 Perihal Pengiriman Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Penetapan Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten/Kotamadya
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 640-1198 Tanggal 1 April 1999 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-2165-DIII Tanggal 27 Mei 1999 Perihal Penyeragaman Bentuk dan Naskah SK Pemberian Hak Pemberian Hak dan Pemberian Perpanjangan Hak Atas Tanah
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-2191 Tanggal 28 Mei 1999 Perihal Penjelasan Biaya Pengurusan/Pensertipikatan Tanah Milik Persyarikatan Muhammadiyah
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 400-2626 Tanggal 24 Juni 1999 Perihal Penyampaian dan Penjelasan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-3007-DI Tanggal 26 Juni 1999 Perihal Administrasi Penerbitan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500–3549-DIII Tanggal 30 Agustus 1999 Perihal Mohon Penjelasan Mengenai Perpanjangan Waktu Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara (BPHTB)
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-3981 Tanggal 29 September 1999 Perihal Penyampaian dan Penjelasan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah Yang Menyangkut Aset Dalam Restrukturisasi dan Atau Kewajiban Dalam Restrukturisasi Yang Berupa Hak Atas Tanah Yang Sudah Bersertipikat dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-4352 Tanggal 14 Oktober 1999 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-2147 Tanggal 19 Juli 2000 Perihal Kelengkapan Permohonan Pembatalan Hak Atas Tanah dan / atau Sertipikat.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 027-2821-D1 Tanggal 18 September 2000 Perihal Pengadaan Alat Ukur.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 060-62 Tanggal 11 Januari 2001 Perihal Penegasan Keberadaan Kanwil BPN Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-201-KBPN Tanggal 23 Januari 2001 Perihal Penyampaian Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-613 Tanggal 2 Maret 2001 Perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 640-831 Tanggal 23 Maret 2001 Perihal Berlakunya Pemilihan Daerah Kerja PPAT Karena Pemecahan Wilayah Kabupaten/Kota.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 630.1-929 Tanggal 4 April 2001 Perihal Petunjuk Lanjutan SE No. 630.1-3727 Tanggal 11-12-2000 Mengenai Penyelesaian Masalah Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Yang Dikuasai Oleh BPPN.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 200-1247 Tanggal 8 Mei 2001 Perihal Pemberitahuan Penanganan Masalah Kepegawaian.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-1458 Tanggal 29 Mei 2001 Perihal Penyampaian Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 600-2154 Tanggal 24 Juli 2001 Perihal Inventarisasi Tanah-Tanah Yayasan Yang Diketuai H.M. Soeharto (Mantan Presiden RI)
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 221-371 Tanggal 15 Pebruari 2002 Perihal Jabatan Struktural.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 226-372 Tanggal 15 Pebruari 2002 Perihal Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 290-2209 Tanggal 9 Agustus 2002 Perihal Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-2683 Tanggal 24 September 2002 Perihal Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 400-2895-D.III Tanggal 22 Oktober 2002 Perihal Pelaksanaan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIKS) Konsolidasi Tanah Secara Swadaya.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-170 Tahun 2003 Perihal Pelayanan Pemeriksaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 300-214-Settama Tanggal 28 Januari 2003 Perihal Pedoman Sementara Pelaksanaan Pelayanan Pertanahan.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-529 Tanggal 7 Maret 2003 Perihal Peningkatan Pelayanan di Bidang Pertanahan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 630.1-1187 Tanggal 14 Mei 2003 Perihal Petunjuk Lanjutan Badan Pertanahan Nasional Mengenai Penyelesaian Masalah Hak Atas Tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Yang Dikuasai Oleh BPPN
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-1756 Tanggal 17 Juli 2003 Perihal Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2003
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003 Perihal Pengenaan Tarif Pelayanan Propinsi Pengukuran dan Pemetaan, Pendaftaran Tanah, Pemeliharaan Data Pertanahan dan Informasi Pertanahan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 640-1884 Tanggal 31 Juli 2003 Perihal Blanko akta PPAT
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 110-2111 Tanggal 28 Agustus 2003 Perihal Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2003
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 640-206 Tanggal 3 Pebruari 2004 Perihal Penunjukan Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan PPAT
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-770 Tanggal 7 April 2004 Perihal Proses Balik Nama Asset Properti BPPN
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 640-1369 Tanggal 31 Mei 2004 Perihal Pelayanan dan Kepastian Hukum
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 410-1512 Tanggal 14 Juni 2004 Perihal Penegasan Tanah Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/Landreform dan Pelaksanaan Redistribusinya
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-1757 Tanggal 9 Juli 2004 Perihal Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang BPHTB
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 500-2204 Tanggal 19 Agustus 2004 Perihal Penyampaian Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia Dengan Badan Pertanahan Nasional
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 045,2 – 235 Tanggal 1 Pebruari 2005 Perihal Penyampaian Keputusan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP)
- [Tidak ada softcopy] Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 300-1413 Tanggal 5 Juli 2006 Perihal Petunjuk Pelaksanaan Mengenai Kegiatan Pelayanan Pertanahan Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Ketentuan sepanjang mengenai nomenklatur dan susunan Panitia A, Panitia B, tim Peneliti dan Petugas Konstatasi dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah)
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 446/3.4-100/II/2010 Tanggal 8 Pebruari 2010 Perihal Penyampaian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 462/7.1-100/II/2010 Tanggal 10 Pebruari 2010 Perihal Penyampaian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Loket Pelayanan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 463/7.1-100/II/2010 Tanggal 10 Pebruari 2010 Perihal Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 464/7.1-100/II/2010 Tanggal 10 Pebruari 2010 Perihal Penyampaian Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1/SE-100/I/2013 Tanggal 3 Januari 2013 Tentang Pengenaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3/SE/I/2013 Tanggal 28 Januari 2013 Tentang Slogan Pencegahan/Anti Korupsi
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5/SE/IV/2013 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah terkait dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 334/2.1/100/I/2013 Tanggal 28 Januari 2013 Perihal Pedoman Pelaksanaan APBN TA 2013 di Lingkungan BPN-RI
- Surat Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 460/3.41-100/II/2013 Tanggal 12 Februari 2013 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Quick Wins Reformasi Birokrasi
- Surat Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1579/7.1-100/IV/2013 Tanggal 17 April 2013 Perihal Penyampaian Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah terkait dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6/SE/V/2013 Tanggal 17 Mei 2013 Tentang Pelaksanaan Program/Kegiatan Pertanahan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7/SE/V/2013 Tanggal 17 Mei 2013 Tentang Juru Bicara Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9/SE/VI/2013 Tanggal 18 Juni 2013 Tentang Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1/SE-100/II/2014 Tanggal 13 Pebruari 2014 Tentang Layanan SMS 2409 Dan Program Unggulan Pertanahan
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 845/3.42-100/III/2014 Tanggal 6 Maret 2014 Tentang Penyampaian Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Program Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tahun 2014
Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 1990 Tentang Peningkatan Pelayanan Masyarakat Di Bidang Pertanahan
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Inventarisasi Penguasaan Tanah Oleh Badan Hukum/Perorangan
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah dan Bangunan
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Pir
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1995 Tentang Inventarisasi Atas Tanah Terlantar, Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee Baru
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Petunjuk Operasional Proyek Inventarisasi dan Evaluasi Sumberdaya Nasional Matra Laut (Marine Resource Evaluation And Planning) Di Lingkungan Direktorat Penatagunaan Tanah Pusat Tahun Anggaran 1995/1996
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Percepatan Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pemberian Izin Lokasi Dalam Rangka Penataan Penguasaan Tanah Sekala Besar
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pendataan dan Monitoring Pemanfaatan Tanah Kosong Untuk Penanaman Tanaman Pangan
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Percepatan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Inventarisasi Tanah-Tanah Hak Guna Usaha Yang Dijarah Masyarakat dan Pembinaannya
- Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Manajemen Mutu Pada Pelaksanaan Pendaftaran Secara Sistematik
- Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
- Instruksi Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Jangka Waktu Proses Permohonan Hak Atas Tanah Pada Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional
Instruksi Menteri Dalam Negeri
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1973 Tentang Larangan Penguasaan Tanah Melampaui Batas
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Pemindahan Hak-Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1979 Tentang Perubahan Penggunaan Tanah Pulau Buru Dari Penggunaan Untuk Inrehab Menjadi Daerah Permukiman Transmigrasi
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Penertiban Tanah Di Daerah Perkotaan Yang Dikuasai Oleh Badan Hukum/ Perseorangan Yang Tidak Dimanfaatkan/Diterlantarkan
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pensuksesan Penyelenggaraan Transmigrasi
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Kebijaksanaan Untuk Meningkatkan Kegiatan Pelaksanaan Landeform
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Secara Produktif
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10/INST/DJA/1983 Tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Proyek-Proyek SPK Program Pencetakan Sawah Dilingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri
Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria
- Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. SK. 30/KA/1962
- Surat Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. SK. 35/KA/1962 Tentang Pelaksanaan Penguasaan Tanah Pertanian Absentee
- Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Republik Indonesia Nomor SK. 8/KA/1963 Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Bekas Milik Perusahaan-Perusahaan Belanda Kepada Perusahaan-Perusahaan Negara dan Bank-Bank Negara
- Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. SK. 10/KA/1963 Tentang Penegasan Berlakunya Pasal 7 Undang-Undang No. 56/1960 Bagi Gadai Tanaman Keras
- Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Republik Indonesia Nomor SK. 37/KA/1964 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Pendaftaran Tersebut Pada Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria Nomor SK.8/KA/1963
Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-34/PB/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-34/PB/2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2008 Tentang Mekanisme Pembayaran Biaya Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Dananya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Agraria (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1968 Tentang Penertiban dan Penggunaan Pungutan-Pungutan Di Bidang Agraria
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Penyelesaian Konversi Hak-Hak Barat Menjadi Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.59/DDA/Tahun 1970 Tentang Penyederhanaan Peraturan Perizinan Pemindahan Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1973 Tentang Pembagian Uang Pemasukan Pemberian Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaksanaan Landrefom
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Pedoman Mengenai Penetapan Uang Pemasukan, Uang Wajib Tahunan dan Biaya Administrasi Yang Bersangkutan Dengan Pemberian Hak-Hak Atas Tanah Negara (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1975 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan Yang Ada Di Atasnya Serta Penerbitan Sertipikatnya (Ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai rumah susun dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah (Ketentuan-ketentuan sepanjang mengenai pengadaan tanah yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku; Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1975 Tentang Penggiatan Pendaftaran Tanah dan Pemberian Sertipikat Dalam Rangka Pengukuran Desa Demi Desa Menuju Desa Lengkap Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1976 Tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah Oleh Pihak Swasta (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1977 Tentang Kewajiban Mengucapkan Sumpah Atau Janji Bagi Para Penjabat Pembuat Akta Tanah (Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1996 tentang Formasi Pejabat Pembuat Akta Tanah; Dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara Dalam Rangka Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah Mengenai Hak Atas Tanah Yang Dipunyai Bersamadan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan Yang Ada Diatasnya (Ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai rumah susun dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 Tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Uang Pengganti Biaya Cetak Lembar Isian Di Bidang Pengurusan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 149 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Hak Atas Tanah Yang Di Atasnya Terdapat Rumah Negeri Golongan III Yang Telah Dijual (Ketentuan sepanjang mengenai penyelesaian hak atas tanah yang di atasnya berdiri bekas rumah negara telah dicabut dengan Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Biaya Pendaftaran Tanah (Terdapat penambahan ketentuan mengenai biaya pendaftaran tanah untuk Badan-badan tertentu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978; Ketentuan sepanjang mengenai biaya pendaftaran dan pembuatan sertipikat dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Biaya Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Fatwa Tata-Guna Tanah (Dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1986)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1978 Tentang Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah Secara Fotogrametris (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengukuran dan Pemetaan Untuk Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah; Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Penambahan Ketentuan Mengenai Biaya Pendaftaran Tanah Untuk Badan-Badan Tertentu Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1978 (Ketentuan sepanjang mengenai biaya pendaftaran dan pembuatan sertipikat dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Biaya Pendaftaran Tanah)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama Yang Disertai Dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-Bagian Pada Bangunan Bertingkat (Ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai rumah susun dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah Serta Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan Sederhana/Perumahan Murah Yang Diselenggarakan Dengan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Dari Bank Tabungan Negara (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan-Perusahaan Yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 (Disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1984 Tentang Penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Penyediaan Tanah dan Pemberian Hak Atas Tanah, Pemberian Izin Bangunan Serta Izin Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan-Perusahaan Yang Mengadakan Penanaman Modal Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1985 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan Di Wilayah Kecamatan (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1985 Tentang Tatacara Pensertipikatan Tanah Bagi Program dan Proyek Departemen Pertanian (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Tatacara Penyediaan Lahan dan Pemberian Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Fatwa Tata Guna Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Di Seluruh Indonesia
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rumah Susun Menteri Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 16/DDT/Agr/68 Tentang Pelarangan Kepada Semua Gubernur Kepala Daerah Cq. Kepala Kantor Inspeksi Agraria / Kepala Dinas Agraria Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Mengadakan Pencabutan Surat-Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Dalam Rangka Redistribusi Tanah Obyek Landreform
- Surat-Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 004/HK/DPT/1969 Tentang Cara Pengukuran dan Pembuatan Peta-Peta Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Agraria No. 6 Tahun 1965
- Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 26/Dda/1970 Tentang Penegasan Konversi Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah)
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 257 Tahun 1975 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Teknis Pembayaran Ganti Rugi Secara Langsung
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 258 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Teknis Administrasi dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Uang Sewa dan Ganti Rugi Atas Tanahtanah Yang Terkena Ketentuan-Ketentuan Landreform (Dinyatakan tidak berlaku lagi dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Pemungutan Uang Pemasukan Tanah-Tanah Obyek Landreform)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 Tentang Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Hasil Pelaksanaan Transmigrasi
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Agraria Propinsi dan Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 220 Tahun 1981 Tentang Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah Yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, Yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 222 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Sub Direktorat Landreform Pada Direktorat Agraria Propinsi
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform Sebagai Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1980
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1980 Mengenai Perincian Tugas dan Tata Kerja Pelaksanaan Landreform
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.13/DJA/1982 Tentang Penetapan Besarnya Biaya Administrasi Pemberian Atau Penegasan/Pengakuan Hak Milik Kepada Petani Peserta Proyek Pengembangan Perkebunan (Pir, Pir Khusus Pir Lokal, P.R.P.T.E., Pengembangan Karet Rakyat, Pengembangan Kelapa Rakyat)
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.15/DJA/1982 Tentang Penguasaan Kembali Tanah Negara Ex Eigendom Verponding No. 7267 dan Tanah Negara Bekas Hak Barat Yang Telah Berakhir Jangka Waktu Berlakunya Yang Terletak Di Karet Kuningan Wilayah Jakarta Selatan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 268 Tahun 1982 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Penertiban/ Pemanfaatan Tanah Yang Dicadangkan Bagi dan Atau Dikuasai Oleh Perusahaan-Perusahaan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 277 Tahun 1982 Tentang Konsolidasi Tanah Perkotaan Di Lingkungan Karet, Karet Kuningan dan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Wilayah Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.31/DJA/1982 Tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Sekretariat Panitia Pertimbangan Landreform Pusat
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.51/DJA/1982 Tentang Perubahan SK Menteri Dalam Negeri No SK.15/DJA/1982 Tentang Penguasaan Kembali Tanah Negara Ex Eigendom Verponding No. 7267 dan Tanah Negara Bekas Hak Barat Yang Telah Berakhir Jangka Waktu Berlakunya Yang Terletak Di Karet Kuningan Wilayah Jakarta
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Perihal Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 196 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Seksi Landreform Pada Kantor Agraria Kabupaten/Kotamadya
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian dan Harga Tanah Kelebihan Maksimum dan Guntai (Absentee) Obyek Retribusi Landreform
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 1984 Tentang Pembentukan Sub Direktorat Landreform Pada Direktorat Agraria Propinsi Irian Jaya
- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 593.41-64. Tentang Penetapan Kembali Susunan Keanggotaan Team Pertimbangan Hak Guna Usaha Perkebunan Besar
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 Tentang Pedoman Organisasi Kecamatan
Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.05/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.02/2008 Tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 0l/PM.2/2009 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/PMK.02/2010 Tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.02/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 Tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/Permen/M/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 04/Permen/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Syariah Bersubsidi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
Instruksi Bersama
- Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dengan Menteri Agraria Perihal Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi- Hasil
- Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dengan Menteri Agraria Perihal Pelaksanaan Perpu No. 56/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
- Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dengan Menteri Agraria Perihal Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 38 Tahun 1960 jo Keputusan Menteri Agraria No. Sk. 922/Ka Th. 1960
- Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria No. D.D.18/3/11. SK. 49/Depag/64.
Kesepakatan Bersama
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Persyarikatan Muhammadiyah Nomor : 1-SKB-BPN RI-2007 / Nomor : 027/I.0/B/2007 Tentang Percepatan Pengurusan Hak dan Penerbitan Sertipikat Tanah Persyarikatan Muhammadiyah
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 3-SKB-BPN RI-2007 / No. Pol. : B/576/III/2007 Tentang Penanganan Masalah Pertanahan
- Kesepakatan Bersama Antara Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 06/SKB/M/2007 / Nomor : MOU-01/MBU/2007 Nomor : 4-SKB-BPN RI-2007 Tentang Pemanfaatan Tanah Milik Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Untuk Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan Bagi Masyarakat Menengah Bawah
- Kesepakatan Bersama Antara Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 04/MEN-KP/KB/XI/2007 / Nomor : 7–SKB–BPNRI-2007 Tentang Pemberdayaan Nelayan dan Usaha Perikanan Skala Kecil Untuk Peningkatan Akses Permodalan Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan PT. Pertamina (Persero) Nomor : 1 – SKB – BPN RI – 2008 / Nomor : 080 / C00000 / 2008 – SO Tentang Percepatan Pengurusan Hak dan Penerbitan Sertipikat Tanah Pt. Pertamina (Persero)
- Nota Kesepahaman Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Keerom Nomor : 2-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 590/118/BUP Tentang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Tematik Serta Pengumpulan Data Pertanahan
- Nota Kesepahaman Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor : 3-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 02 – 2008 Tentang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Tematik Serta Pengumpulan Data Pertanahan
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor : 5-SKB-BPN RI-2008 / Nomor : 92/DS300/05/2008 Tentang Pensertipikatan Tanah-Tanah Asset Perusahaan Umum (Perum) Bulog
- Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dengan Badan Pusat Statistik Nomor : 7-SKB-BPNRI-2008 / Nomor : 27/KS/24-XI-2008 Tentang Penyusunan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Spasial dan Tekstual
- Kesepakatan Bersama Antara Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Dengan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : KEP.271/MEN/XII/2008 / NOMOR : 10 – SKB – BPN RI – 2008 Tentang Pensertipikatan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah Transmigrasi
shirley
dear, Ndru
Apa isi dari Surat Pernyataan Pasal 99 (PMNA/KBPN no.3 Tahun 1997) .
Mohon Bantuannya, …
Terimakasih
ndaru
@shirley,
Bisa dicek langsung di PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997.
nurdin
mas..sy mau dasar hukum perubahan tanah negara (TN bebas ke hak milik) terima kasih
okta
pak saya bisa minta dibantu untuk mencarikan Surat Meneg Agraria Kepala BPN Tgl 17-09-1998 nomor 630.1-3433 makasih sblmnya yah pak…
ndaru
@okta
Maaf, belum ada di koleksi saya.
ude inda yadi
ass,,,,
pak saya mau tanya apa boleh suatu PT tanaman produksi memanfaatkan tanah yang di mana tanah tersebut adalah milik masyarakat adat dan di ktahui bhwa masyrakat adat tersebut msh di akui,smentara PT trsbt tdk mmbri kontribusi trhdp desa,tlg penjelasannya pak trims,,
ndaru
@ude
Jika tanah itu termasuk kawasan hutan, masyarakat tidak berhak memiliki dan menggunakan tanah tersebut.
Sedang untuk PT. Tanaman Produksi sepanjang memiliki ijin dari Kementerian Kehutanan bisa memanfaatkan tanah tersebut.
Namun jika kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya dan masyarakat mempunyai bukti-bukti kepemilikan atas tanah tersebut bisa diajukan permohonan hak ke BPN.
Dony
Mohon dicarikan Surat Edaran Kepala BPN No. 500-1757 tanggal 9 Juli 2004. Saya lagi terkena masalah pajak karena dikenakan bunga atas keterlambatan pembayaran BPHTB padahal dalam SK BPN dinyatakan sesuai SE KBPN No. 500-1757 pembayaran BPHTB yang terhutang dapat dibayar pada saat pendaftaran hak.
Terima kasih.
YS.DONI
Yth. Bpk. Ndaru
tolong di upload kan permendagri nomor 1 tahun 1982
terimakasih
ys.doni
Bpk. Ndaru yang terhormat,
Bisakah saya minta diuploadkan/dikirimkan file permendagri nomor 1 tahun 1982?hendak saya jadikan salah satu masukan acuan dalam pendampingan penyelesaian sengketa tukar guling TKD
Terima kasih
IKha
Pak.. minta tolong di upload PerKabpn 15 Tahun 2010
Saya sudah minta dengan teman2 di pusat tapi masih blum di kirim juga….
Trimakasih atas Bantuannya
doncel
mas,,,,,,,
bisa mnta pnjelasan PMNA No. 3 Tahun 1997
M.Tarmizi.AB
Penertiban tanah telantar di kabupaten Batanghari Jambi yang ditelantar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit belum dilaksanakan oleh pihak yang terkait meskipun PP, Peraturan Kep BPN dan surat edaran Kep.BPN Tahun 2010, telah disampaikan.Namun kenyataannya tidak berjalan sebgaimana bunyi daalam ketentuan. walaupun warga sudah menyampaikan melalui Enjuk Rasa maupun melalui surat kepada Pemda setempat.
dyan
Assalamu’alaikum…
Mas, saya minta tolong..
Apakah ada bagan arus (flowchart) PNBP atau tentang mekanisme pemungutan PNBP yang berlaku di BPN? Kalau ada tolong dikirimkan ke alamat dyan_shinnichi@yahoo.com.au.. Terima kasih.. Ini untuk skripsi..
Supriadi
ayah saya punya tanah yang di kelola semenjak tahun 1989 pada saat itu lahan tersebut adalah lahan tidur yang tidak pernah tergarap oleh masyarakat, setiap tahun ayah saya selalu berladang disana…sampai tahun 2002, sekarang di lahan tersebut tersisa tanaman ayah saya seperti Mangga, durian dan pisang, ada beberapa warga yang menggugat tanah tersebut, menurut mereka sebelum ayah saya berladang disana ayah mereka lah yang duluan menggarap lahan tersebut, bagaimana caranya agar ayah saya dapat membuatkan sertifikat tanah yang sah, agar tidak ada gugatan lagi dari pihak lain.
Nurdahlen
sertifikat tanah yang sudah 17 tahun dikeluarkan kok masih bisa digugat dan keputusan hakim menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.
kami sebagai ahli waris sangat merasa dirugikan dengan putusan yang tidak adil tersebut pada pengadilan negeri jantho Aceh Besar…kalau sertifikat tersebut sudah dibuktikan keabsahannya beserta alas hak yang telah dikuatkan lagi oleh BPN Jantho Aceh besar namun keputusan pengadilan tetap memenangkan penggugat yang hanya bermodalkan saksi-saksi mulut dan mermodal foto copy sertfikat yang pernah diambil dari kepolisian pada saat kami sebagai pemilik dari ahli waris melaporkan pada polisi terhadap pemagaran tanah kami yang sudah bersertifikat sejak 17 tahun silam tersebut….apakah UU pertanahan tidak kuat sehingga majelis hakim tetap melanjutkan sidang hingga pada keputusan yang tidak adil tersebut?
gustave arreza
yang terhormat pak ndaru saya ingin bertanya apakah ada peraturan yang menerangkan tentang :
1. Berapa % kah Besar nya ganti rugi tanah dan bangunan dari NJOP bila tanah dan bangunan nya di anggap tanah garapan yang akan digunakan untuk pembangunan?
2. Apakah ada surat Verponding Indonesia tahun 1964?
3. Apakah Surat Verponding Indonesia itu sudah kuat sebagai bukti bahwa tanah yang kita tempati itu bukan tanah garapan?
Atas perhatian dan penjelasan nya saya ucapkan banyak banyak terimakasih…
Wasslm
Gustave Arreza
rendra
Kepada Yth.
Bapak Ndaru
Badan Pertanahan Nasional
Ditempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kegiatan kami dalam bidang pembangunan perumahan RSH yang mana kegiatan kami berbentuk badan usaha, adapun pertanyaannya sebagai berikut :
1. Ijin lokasi atas nama perusahaan,sertifikat hak milik atas nama perorangan dan pemilik sertifikat masuk didalam akte perusahaan serta ada surat perjanjian kerjasama yg dituangkan didalam akte.
apakah diwajibkan sertifikat hak milik diturunkan menjadi HGB???
2. dari pernyataan diatas apakah sertifikat Hak Milik langsung bisa di splitcing????
3. Berapa Biaya (rumus perhitungan splitcing)????
Demikian Pertanyaan kami serta kami sangat menunggu jawaban yang jelas dan selengkap-lengkapnya dari Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN.
Atas Perhatian Kami Ucapkan Terima Kasih.
Rony Abdullah
mas ndaru,,,,kalo nyari lampiran PMNA/KBPN No.3/1997 dimana yach????????????saya butuh sekali buat kelancaran tugas2 nich..trims sblmx
rendra
Kepada Yth. Bapak
Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
Ditempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kegiatan kami dalam bidang pembangunan perumahan RSH yang mana kegiatan kami berbentuk badan usaha, adapun pertanyaannya sebagai berikut :
1. Ijin lokasi atas nama perusahaan,sertifikat hak milik atas nama perorangan dan pemilik sertifikat masuk didalam akte perusahaan serta ada surat perjanjian kerjasama yg dituangkan didalam akte.
apakah diwajibkan sertifikat hak milik diturunkan menjadi HGB???
2. dari pernyataan diatas apakah sertifikat Hak Milik langsung bisa di splitcing????
3. Berapa Biaya (rumus perhitungan splitcing)????
Demikian Pertanyaan kami serta kami sangat menunggu jawaban yang jelas dan selengkap-lengkapnya dari Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN.
Atas Perhatian Kami Ucapkan Terima Kasih.
rendra
Kepada Yth. Bapak
Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
Ditempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kegiatan kami dalam bidang pembangunan perumahan RSH yang mana kegiatan kami berbentuk badan usaha, adapun pertanyaannya sebagai berikut :
1. Ijin lokasi atas nama perusahaan,sertifikat hak milik atas nama perorangan dan pemilik sertifikat masuk didalam akte perusahaan serta ada surat perjanjian kerjasama yg dituangkan didalam akte.
apakah diwajibkan sertifikat hak milik diturunkan menjadi HGB???
2. dari pernyataan diatas apakah sertifikat Hak Milik langsung bisa di splitcing????
3. Berapa Biaya (rumus perhitungan splitcing)????
Demikian Pertanyaan kami serta kami sangat menunggu jawaban yang jelas dan selengkap-lengkapnya dari Bapak/Ibu BPN.
Atas Perhatian Kami Ucapkan Terima Kasih.
rendra
Yth. Bapak/Ibu
Pegawai BPN
Ditempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kegiatan kami dalam bidang pembangunan perumahan RSH yang mana kegiatan kami berbentuk badan usaha, adapun pertanyaannya sebagai berikut :
1. Ijin lokasi atas nama perusahaan,sertifikat hak milik atas nama perorangan dan pemilik sertifikat masuk didalam akte perusahaan serta ada surat perjanjian kerjasama yg dituangkan didalam akte.
apakah diwajibkan sertifikat hak milik diturunkan menjadi HGB???
2. dari pernyataan diatas apakah sertifikat Hak Milik langsung bisa di splitcing????
3. Berapa Biaya (rumus perhitungan splitcing)????
Demikian Pertanyaan kami serta kami sangat menunggu jawaban yang jelas dan selengkap-lengkapnya dari Bapak/Ibu BPN.
Atas Perhatian Kami Ucapkan Terima Kasih.
rendra
Yth. Bapak/Ibu
Pegawai BPN
Ditempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan kegiatan kami dalam bidang pembangunan perumahan RSH yang mana kegiatan kami berbentuk badan usaha, adapun pertanyaannya sebagai berikut :
1. Ijin lokasi atas nama perusahaan,sertifikat hak milik atas nama perorangan dan pemilik sertifikat masuk didalam akte perusahaan serta ada surat perjanjian kerjasama yg dituangkan didalam akte.
apakah diwajibkan sertifikat hak milik diturunkan menjadi HGB???
2. dari pernyataan diatas apakah sertifikat Hak Milik langsung bisa di splitcing????
3. Berapa Biaya (rumus perhitungan splitcing)????
Demikian Pertanyaan kami serta kami sangat menunggu jawaban yang jelas dan selengkap-lengkapnya dari Bapak/Ibu BPN.
Atas Perhatian Kami Ucapkan Terima Kasih.
Saeful Ramdhan
Dinas Kesehatan mau membangun Rumah Sakit Umum Daerah di atas tanah HGU seluas 5 ha, apa dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh… terma kasih
wiwid
Bos, bisa minta tolong Edaran Ka BPN
No. 610/1905 tgl. 7 Mei 1999 tentang Mekanisme Pembayaran Surveyor Berlisensi+lampirannya di upload juga ? Terima kasih Bos….
=wid=
Wahyu
Ass. Wr.Wb
Pak Ndaru, terima kasih atas info2 produk hukumnya. sehub peraturan menteri agraria.KBPN no. 3 tahun 1997, saya perlu info/link tentang halaman lampiran terutama lampiran 16-23 (sebagaimana disebut pada pasal 96)
Selain itu saya ingin tahu, kalo dalam akta jual beli tanah dan atau bangunan, ada klausul : “tanah beserta turutannya”, apa ini maksudnya. Apabila objek transaksinya adalah tanah kosong, apakah klausul “tanah beserta turutannya” ini akan muncul di akta. Mohon penjelasannya disertai dasar hukum yang berlaku.
Wass. dan terima kasih.
DWI WAHYU
makasih usahanya dan pahala akan mengalir seiring dipergunakannya amal ini
Radot Burdju Manogu Sitompul
mohon info kepemilikan atas tanah pertanian, apakah sebidang tanah pertanian boleh dimiliki oleh dua orang kakak beradik yang didapat dari hibah orang tuanya, mohon dilengkapi dengan peraturan yang mendukung.
thanks a lot.
Yogi
Ass, wr.wb…
Mohon info Pak Ndaru, apakah benar ada ketentuan yang mengatur bahwa :
Tanah (tanpa bangunan) yang dibeli di komplek perumahan dari developer tidak dapat dialihkan/dilakukan balik nama untuk selanjutnya sebelum di atas tanah tersebut didirikan bangunan yang disertai IMB?
JIka memang ketentuan tersebut benar, mohon info ketentuannya diatur dimana?
Terima kasih…
Chaidir Auzar
Mohon bantuan Pak,
Semasa hidup orang tua saya, beliau menyerahkan sebidang tanah untuk sekolah SMP swasta tapi sekarang sudah negeri (hak guna). Orang lama yang ada dikampung itu semua tahu siapa kami. Ketika ayah saya sakit lumpuh total, tanah itu secara diam2 dibuat sertifikat oleh kepala sekolah dan seolah olah ayah saya menghibahkan tanah itu kepadanya. padahal tidak. Kemudian tanah itu dijual kepada pemerintah daerah. Padahah Bupati nya tau bener bahwa itu tanah keluarga kami, bahkan dulu dia sekolah juga disitu.
Undang2 manakah yang bagus untuk dibaca pak biar kami mengerti sedikit tentang hukum. Kami merasa sangat dizalimi oleh yang berwenang.
rudi hartono
tolong saya carikan undang undang ,atau peraturan pemerintah yang berhubungan dengan undang undang perusahaan inti rakyat perkebunan ( PIR – BUN ) dan keputusan gubernur sulawesi selatan tentang PIR – BUN kelapa sawit terutama pada proyek PIR BUN TAHUN tanam 1984/1985 di kab. luwu utara sulawesi selatan . terima kasih atas bantuanya pak ndaru
rudi hartono
terimakasih atas bantuanya pak. ini uu akan saya pelajari sebagai bekal saya untuk mempertahankan hak keluarga kami
wahyudi
Mas nDaru, apakah ada peraturan yang mengatur tentang jumlah maximal sertifikat yang dimiliki oleh seseorang atau jumlah luasan maximum tanah yang dimiliki oleh seseorang? Trimakasih mas atas tanggapannya.
Nhaz
Mas Ndaru….
Minta Ijin copaz peraturannya ya, mo ikutan menyebarluaskan di web saya ya……….
ndaru
@Nhaz,
Silakan…
RUDI HARTONO
pak ndaru
saya mohon bantuanya untuk bisa mendapatkan uu perkebunan tentang PIR BUN . banyak masyarakat yang kehilangan haknya sebagi peserta karena ulah oknum oknum yang berusaha mencari keuntungan , akhirnya rakyat menjadi korban.
apakah salah saya jika saya mempertahankan hak yang seharusnya memang menjadi hak waris keluarga saya.
sudah banyak masyarakat ketulungan yang menjadi korban atas tanah adat mereka yang di ambil para pejabat penentu kebijakan .
surat berita acara pembetulan nama nama yang di buat oleh kepala desa pada tahun 1989 bayak yang di rekayasa . anak baru berumur 8 tahun ikut peserta petani PIR BUN karena anaknya kepala desa jaman itu, hampir semua anngota keluaganya mulai dari bapak ,ibu sampai anaknya di daftarkan untuk mengganti surat perubahan kepemilikan akhirya masyarakat banyak jadi kornban . ini kan sudah menyalahi aturan , kareana sudah mengerjakan anak di bawah umur , jadi saya mohon penjelasanya . dan sekali lagi tolong saya di carikan UU PIR BUN
ndaru
@RUDI HARTONO,
Bapak bisa cek di Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1986 Tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi.
Bapak bisa unduh di sini:
http://naker.tarakankota.go.id/produkhukum/inpres01-1986.pdf
dan Lampiran 1 ada di sini:
http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/Inpres/Inpres_1986_1_L_Pedoman%20Pengembangan%20Perkebunan%20DEngan%20Perusahaan%20Inti%20Rakyat.pdf
RUDI HARTONO
saya mau tanya pak ?
saya punya kebun warisan kelapa sawit dari orang tua saya yang asalnya dari pemerintah melalui PIR BUN kelap sawit. tetapi sertipikat atas nama orang lain, terus dia menggugat saya. padahal pemberian kebun dari pemerintah tersebut dari tahun 1988 dan sampai sekarng kami yang mengelolanya. yang membuat saya heran kenapa rekomendasi yang di keluarkan oleh bupati tentang petani peserta di ganti oleh kepala desa jaman itu tanpa sepengtahuuan orang tua saya . padahal sampai saat ini kami masih mengelola kebun tersebut. gimana undang perkebunan dengan pola pir bun . dimana saya bisa dapatkan undang undang tersebut , supaya saya bisa mempertahankan hak saya selaku pewaris tanah tersebut. terima kasih sebelumnya
juli
saya blh minta tlg dicarikan :
instruksi menteri dalam negeri nomor 26 tahun 1992 tentang perubahan status tanah bengkok dan yang sejenisnya menjadi tanah kas desa..
trimakasih sebelumnya …
ndaru
@Juli
Sementara ini belum ketemu Bu.
eddy ramli
mohon bantuannya mas mengenai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan PengaturanPertanahan . . . ., terima kasih
ndaru
@eddy ramli,
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 sudah ada di dalam daftar peraturan di atas.
Christin
Thanx Pak Ndaru ya…..kerja jd lebih enak………..ga ngerti langsung cari n dapat disini…..GBU. selamat berkarya….
bagus budi antoro
assalamualaikum??? mas mau nanya, jika suatu perusahaan perkebunan mempunyai HGU trus HGU tersebut mencaplok areal perkebunan penduduk yang sudah berdomisili lama, trus ketettuannya gimana mas???
satu lagi apa bila ada HGU perusahaan trus oleh masyarakat di ambil beberapa hektar, apakah itu salah mas, trus seumpama salah diatus dimana dan apa sangsinya bagi masyarakat tersebut, (diatus di UU apa)
purwanto
saya sedang ndampingi petani yg ingin melaksanakan land reform dlm konteks desa, aturan yg bisa dipakai apa ja pak selain UUPA No.5/1960 trims
ndaru
@purwanto
Saya juga kurang tahu peraturan mana yang digunakan dalam konteks yang Bapak maksud. Sebagai pointer awal, ada beberapa Keputusan MNA dan Peraturan Kepala BPN yang memuat tentang Landreform di dalam daftar di atas. Mungkin bisa dimulai dari sana Pak.
anita
mas ndaru..
bisa minta tolong kasih tau kumpulan peraturan-peraturan pertanahan mengenai konsolidasi tanah?
thanks b4 🙂
ndaru
@anita,
Ada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 277 Tahun 1982 Tentang Konsolidasi Tanah Perkotaan Di Lingkungan Karet, Karet Kuningan Dan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Wilayah Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
edi
minta tlg cariin surat mendagri mengenai surat keterangan waris
arifuddin
AS.maaf mau nanya gi mana hukumnya tentang status tanah yang sudah 30 tahun di tinggal pergi sang pemilik tapi bersertipikat sedangkan penggarapnya cuman bayar PBB selama 30 tahun apa bisa jadi sang penggarap…..?terima kasih atas bantuanya
Saeful
Mas Ndaru, masih punya file renstra BPN 2007-2009, soalnya di web bpn.go.id udah diremove, kalo ada minta tolong di email dong saya perlu buat tesis
matur nuwun (Saeful-BPN Kota Pekalongan)
Gunthar Tutuarima
trima kasih mas ndaru…
Adhitya Wirayasa
Mas Ndaru..
blog yang bagus..
saya kebetulan staff di Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas bersama Pak Idham Khalik..
dan sempat berdiskusi dengan pak Bambang Ardiantoro, klo ternyata mas ndaru bukan staff di pusdatin (bukan tupoksi-nya untuk bikin hal seperti ini)…HEBAT…
saya ijin masukkan URL ini (http://www.ndaru.net/) ke blog saya nanti yak..
(ide-nya sih..apapun yg saya pelajari dari semenjak saya kuliah dan bekerja..saya tuangkan di blog itu)
ndaru
@Adhitya
Sama-sama pak, terima kasih mau nge-link ke blog ini. Semoga blog-nya segera online.
rina
Salam hormat,,,,
Mohon info adakah peraturan pemerintah RI yg baru mengenai “PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA”, yg telah diatur dalanm PP RI NOMOR 41 TAHUN 1996.
Trimakasih…..
ayu
met pagi…….. Saya minta tolong carikan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/BPN Nomor:410-1637 tanggal 7 Januari 1996 tentang pengelolaan TPBP konsolidasi tanah dan Surat Edaran Mentri Agraria/Kepala BPN nomor 410-1047 tanggal 23 maret 1999 tentang penggunaan dana kompensasi TPBP. Makasi sebelumnya…
bambang
ass wr wb
mohon info pak Ndaru, apakah PMDN No, 5 tahun 1974 sudah diganti? tks info nya
wass
ndaru
@bambang
PMDN No. 5 Tahun 1974 sudah dinyatakan tidak berlakukan lagi oleh PMDN No. 3 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan.
Jarot Jati
@jamil,
Tidak ada peraturan yang mengharuskan anda mengeluarkan uang sebesar itu di kelurahan. Tapi memang repot kalau orang kelurahannya yang ngotot.
PNS Papua
Mas Keppres no 26 ttg pembentukan BPN kok gak ada???
daniel mohse yacobus
pa, sy mau ambil judul penelitian tentang pelayanan pembuatan sertifikat tanah di kantor pertanahan, kira-kira ada tidak aturan yang mengatur???? makasih di tunggu ya jawabannya. terima kasih
jamil
assalamualaikum
BP. Pimpinan BPN
saya hendak mengajukan permohonan surat rekomendasi untuk pembuatan sertivikat tanah,ke kelurahan setempat yang saya tinggali di kelurahan kalibata, kecamatan pancoran jak sel
pada saat membuat surat permohonan rekomendasi dari kelurahan yang selanjutnya di tembuskan ke kecamatan dan BPN,
dari pihak kelurahan mengenakan saya biaya dengan rumus
luas lahan X NJOP X 1 %
dari jumlah yang saya harus bayar 6 jt
yang saya ingin tanyakan, apakah memang ada hitung 2x an seperti itu,
secara hanya untuk membuat surat rekomendasi menyatakan bahwa tanah tersebut adalah benar dimiliki oleh orang tua saya,
rasanya bukan kemudahan yang saya dapat tp pemerasan yang saya dapat
klo uang 6 jt tsb bisa selesai sampai surat sertivikat tersebut selesai, itu tidak jd masalah, anggap saja sedekah
tp kenyataannya pemerasan yang ada
keluhan ini saya sampaikan karena tidak ada transparan antara pemerintah dengan warga
, mohon pencerahan untunk instansi terkait BPN
terima kasih
Untung
Apakah ada : SE Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 410-1978 tanggal 18 April 1996 tentang Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah.
mohon dikirimkam
anik
assalamu’alaikum,
pak Ndaru, saya membutuhkan info produk hukum pertanahan pra 1990, baik yang masih berlaku ataupun yang sudah diganti. bisakah anda memuatnya disini? tolong saya ya…
asidora
ass.lm.
numpang info mas ndaru
Per_KBPN no 1 thn 2010
link : http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt4bc6c27f5340d/parent/lt4bc6c21154d3d
lampiran:
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt4bc6c28f4fe7c/parent/lt4bc6c21154d3d
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt4bc6c2a351388/parent/lt4bc6c21154d3d
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/lt4bc6c2c252e51/parent/lt4bc6c21154d3d
kopi en paste alamat ini pas browser anda.
enjoy. wassalam
ndaru
@asidora
Terima kasih atas file-filenya. Sudah saya unduh dan unggah ke server ndaru.net.
ndaru
@Pak Idham Khalik,
Sama-sama pak. Hanya beberapa file PDF yang saya unggah hasil scan dan OCR sendiri. Selebihnya saya dapatkan sudah dalam bentuk jadi, tinggal diunggah saja.
khalik
Yth. Pak Ndaru,
Banyak terima kasih ini blog-nya. baik sekali ini, memuat berbagai peraturan terkait pertanahan. jika diperlukan saya juga punya beberapa UU dan peraturan terkait dengan tanah.
Salam Kenal,
Idham Khalik
aminah
mas ndaru tlg donk dibantu SE KBPN tentang penggunaan dana PNBP tahun 2010 thanks ya mas atas bantuannya
dt nugroho
mas ndaru,…tlg bantu ya…mohon dimuatkan Surat Edaran Ka. BPN No. 500-1255 tahun 1992…, thanks sebelumnya
ali
bapak ndaru, mohon juga bantuannya, saya mencari dasar peraturan tentang pemecahan sertipikat hak milik lebih dari 5 bidang ???? terimakasih sblmnya
yuni
Bapak Ndaru, mohon bantuannya, saya mencari aturan tentang penulisan nama pemilik dalam sertifikat tanah. Misalkan menggunakan c.q. itu diatur dalam apa ya Pak? terimakasih atas bantuannya.
tri rahayuningsih
trimakasih, sangat2 bermanfaat n maju terus dg keterbatasan menghasilkan hal2 yg bisa mengisi kekosongan. Semoga mas Ndaru sll dlm berkah Allah amin
Hermany
Mhn penjelasan, apa yang dimaksud HSBK dalam PP 13 tahun 2010, bagaimana cara penetapannya dan apa dasar hukumnya.
Thank’s
Ferdy Gunawan
Bapak Ndaru, mohon bantuannya mengenai Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasiaonal no.3 tahun 1997 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi dan PPH dan Kepala BPN Nomor SKB.114/MEN/1992 dan Petunjuk Pelaksanaannya.
Maturnuwun
Sari mustika ndari
Assalamualaikum..
Bapak Ndaru, mohon bantuannya… mengenai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-208/MEN/X/2004 tentang Syarat dan Tata Cara Penetapan Sebagai Transmigran,
terima kasih pak ndaru
Prasetyobpn
Bravo Bpk.Ndaru…….., dengan kumpulan peraturan pertanahan yang telah banyak membantu kita. Thanks.
Faizon Amartha
jenis-jenis kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh BPN/Kantah adanya dimana ya….Mis. Pendaftaran tanah pertama kali, pengukuran, pemisahan sertipikat dll. Mohon bantuannya. Terima Kasih banyak sebelumnya.
Endi Purnomo
Mas NDARU minta tlng :
* Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 1961 tentang Tata Kerja Pendaftaran Tanah mengenai Pengukuran-pengukuran dan Pemetaan;
*Peraturan Menteri Agraria Nomor 7 Tahun 1961 tentang Penyelenggaraan Tata Usaha Pendaftaran Tanah;
Aris D. Suryadi
Pak Paulus, mungkin yang di maksud adalah Pp No.38 Tahun 1963 ttg. Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, tapi itu untuk Bank BUMN/ BUMD …
tapi pelaksaannya di tiap kantor BPN bisa berbeda-beda.
klo ingin mendapat softcopy-nya silahkan hub: aris.suryadi@bankaltim.co.id
semoga membantu ….
R.BAMBANG LUKMANDOKO
PAK NDARU MOHON DICARIKAN SK AGRARIA NO. 37/KA/84. KAMI TELAH MENCOBA MENCARI TAPI KESULITAN. JIKA PAK NDARU ADA WAKTU TOLONG DIJAWAB MELALUI EMAIL. TERIMA KASIH
Paulus Sopamena
Yth.Bp. Ndaru, saya cukup terbantu dgn kump. peraturan pertanahan yg Bapak kelola, namun ada peraturan pertanahan yg saya cari belum ketemu, yaitu tentang BUMN, dimana untuk kepemilikan tanahnya, BI sebagai Lembaga Negara bisa sampai Sertifikat Hak Milik.
Dmk, Terimakasih Atas bantuannya.
Dadang
Mhn Bantuan nya mengenai UU pertanahan yang lengkap
aino
minta peraturan menteri negara agararia no. 9 tahun 1999 yang ada diatas ngga jelas, banyak karakter yang hilang, punya versi bagusnya ga?
Arifin Wibisana SH
Pak Ndaru, saya men cari2 aturan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah yang mengatur tentang larangan dan/ atau ketentuan mengalihkan tanah HGB kosong.
Mohon jawaban apabila tidak merepotkan, terima kasih pak.
ndaru
@Arifin Wibisana SH
Pak Arifin, dokumen Kimpraswil yang Bapak maksud tidak saya temukan dalam koleksi saya. Maaf.
bejo
terima kasih mas… ikut download file2nya juga…
tamrin, sh
mas ndaru.. ada SK GUB 122 thn 2010 ?
arifyoga
mohon ijin ikut mengunduh file-filenya pak Ndaru
utami
mas ndaru, numpang lewat he…he..he..he
ndaru
@mbak tami
monggoooo….
anwar
pp 38 tahun 1963
http://www.bphn.go.id/jdih/index.php?action=download&file=63pp038.doc
untuk tambah tambah gtu. tolong do post kahan ya. makachi
ndaru
@anwar, terima kasih ya…
Hasan Sulaeman
Mas Daru, saya sangat apresiate atas situs yang cukup lengkap ini dalam menghimpun peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan/Agraria. Namun demikian, kalo boleh usul, tolong di up load beberapa beberapa Surat Edaran Kepala BPN tentang Konsolidasi Tanah, terutama SE Kep.Ka BPN Nomor 410-1978 Tahun 1996 tentang Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah.
edy sudarko
Bisakah minta tolong saya diberi PMNA 2/2003? Thxs.
openardi
bravo..anda memiliki amal tak terhingga..sebagai PNS yang mau mengabdi dan berbagi..thank for all..lanjutkan kebaikan ini untuk kemaslahatan anda
Agustin
Blog yang bagus Pak, hampir tidak ada blog yang berisi peraturan pertanahan selengkap yang Bapak punya, terus di update ya Pak. Terima kasih
abdul rahim
mohon bantuannya mengirimkan contoh format formulir pendaftaran sertifikat tanah dari BPP , maklum lokasi kami jauh dari ibukota kabupaten. Supaya kami mengetahui apa data apa saja yang dibutuhkan untuk certifikat tersebut
windra
kbpn no 1 tahun 2010 dong…
Dhani
Mas, Ndaru bs minta tolong kirimkan Surat Edaran Direktur Pendaftaran Tanah No. 594.3/67/agr tanggal 8 Januari 1988
Trima Kasih mas…
Danie
Mas Ndaru, minta tolong dikirimi Surat Edaran Direktur Pendaftaran Tanah No 594.3/67/agr tgl 8 Januari 1988..
Terimakasih
email
walau di SPPT bukan merupakan tandabukti kepemilikan hak, namun karena B{N belum seluruh desa di Indonesia belum melaksanakan dan dilaksanakan program ayudikasi dan larasita, maka pemerintah seharusnya menghapus kasta/kalimat yang ada di SPPT tsb agar rakyat indonesia yang tanahnya belum disertifikat masih mempunyai kekuatan hukum.hal ini sering terjadi konflik dengan kepemilikan dan pembayaran SPPT PBB. Terimakasih mohon dikaji, dan maaf.
sunaro
Kalau PP Agrarian No.3 tahun 1968 benar benar dijalankan tentu tempat tinggal kami tindak ngambang seperti ini. Bagi pengacara atau siapapun yang bisa membantu proses sesuai PERATURAN DIREKTUR JENDERAL AGRARIA NOMOR 3 TAHUN 1968 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDIUM KABINET NOMOR 5/PRK/1965. karena saya punya ireda sejak tahun 1967 . Karena Lurah saya mintai recomendasi tidak berani membuatnya. padahlah ini syarat mutlak kalau mau ikut program LARASITA. Bagi yg bisa membantu email saya trism
Setiawan
Ada satu orang seperti Bapak saja sudah dapat membantu dan berguna bagi orang banyak,,apalagi kalau banyak,,hebat,,baik hati dan tidak sombong,,semoga apa yang telah Bapak lakukan ini mendapat pahala yang berlipat ganda..aminnn
terimakasih atas kebaikan hatinya sehingga bener2 berhaga untuk yang membutuhkan… salam
febri aditya
Mas Ndaru,
Bisa minta tolong utk copy file Surat KBPN No.600-1017 tgl 16 April 2002.
Terima kasih banyak atas bantuannya
Danie;
Thx Baget
kalo bisa ada formulir2 mengenai pengurusan tanah, ijin2 berkaitan dengan tanah dsb….
GBU
Shohib
Mas Ndaru,
Bisakah memperoleh Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961
Trims ya
shafwan
mas ndaru, tolong saya di cariin peraturan kepala BPN tentang kawasan siap bangun. mksh atas bantuannya.
Malik
Mas Ndaru, mohon untuk diberikan file peraturan kepala BPN No. 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
Terima kasih banyak atas bantuannya.
djoko
Dh, jika suatu HGB habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh Pemilik Hak, siapa saja yang berhak mengajukan HGB sesuai dengan prioritas urutan pemberian hak dimaksud dan apa dasar hukumnya. Terima Kasih
ndaru
@djoko
Pemegang hak semula. Kalau tidak mau maka yang menguasai tanah secara fisik.
GION
mana peraturan yang baru (2010) kok belum muncul
tolong donk trims atas bantuannya
Heinrich
saya sangat butuh data utk skripsi tentang “Tatacara Pengalihan Hak Atas Tanah di Lingkungan TNI-AD” antara tahun 1960 – 1980. Trim’s ya.
Bambang
@Anto:
Sabar dikit ya, Mas. Kita nunggu upload bpn.go.id atau publikasi resmi agar pas. Tks
Bambang
@elhyen:
Pengadaan tanah bagi investor dilakukan via Ijin Lokasi yg dikeluarkan oleh Pemda; namun memang ada peran Kantah/BPN Kab/Kota untuk mendapat Pertimbangan Aspek Pertanahan. Nah Silakan ke info BPN setempat/Pemda.
anto
pak, boleh minta tolong tentang Peraturan Kepala BPN RI nomor 1/2010, saya browsing sampe kepala pening belom ketemu juga….
tolong ya pak…
trima kasih